Tahun 2022, Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman Dorong Percepatan Jabatan Fungsional Guru se-Sleman
- 10 Desember 2021
- Laporan Utama
- Komentar 0
Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman mengadakan seminar hasil kajian ilmiah dengan topik: "Asesmen Kebutuhan Pelatihan dalam Upaya Akselerasi Kenaikan Jabatan Fungsional dan Jenjang Pangkat Guru TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman" pada Kamis, 9 Desember 2021 pukul 09.00 -12.15 WIB. Acara tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube TV. Jumlah peserta yang hadir lebih dari 600 guru, kepala sekolah, pengawas, dan dihadiri oleh para Aggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.
Hadir sebagai narasumber: Dr John Suprihanto, Profesor Avin Fadilla Helmi, Dr Theresia Anita Christiani, dan Supadiyanto, M.I.Kom. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman Sudiyo, M.Pd. Dalam pembukaannya, Sudiyo menekankan fungsi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman adalah melakukan suporting, controlling, dan advisory terhadap berbagai kebijakan pendidikan di Kabupaten Sleman.
Pada kesempatan ini kita melakukan kajian terhadap pelaksanaan pengajuan jabatan fungsional para guru di mana hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi. Dalam pemaparannya, John Suprihanto mengatakan bahwa masalah terbesar yang dialami para guru sehingga terhambat dalam pengurusan jabatan fungsional disebabkan banyak faktor. Baik yang bersifat internal dan eksternal.
"Terutama masalah kesulitan para guru dalam membuat karya tulis ilmiah dalam bentuk penelitian tindak kelas maupun jurnal," katanya di Ruang Pangsar Sudirman Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Untuk itu, perlu adanya kebijakan yang progresif antara lain dengan melakukan pendampingan terhadap para guru yang memiliki masalah dalam hal karya tulis.
Narasumber lainnya, Anita Christiani menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan bertujuan untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi oleh para guru di Kabupaten Sleman dalam mengajukan jabatan fungsional. Sehingga
di tahun depan, bisa menjadi program kerja Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman. Ada beberapa temuan yang kita temukan, adanya beberapa regulasi yang menyebabakan dua interpretasi terhadap regulasi tersebut. Ke depan akan kita kaji bersama; tentu tidak mudah
untuk mengubah regulasi tersebut.
"Data-data yang kita temukan, bisa menjadi dasar bagi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman; untuk menyusun program kerja ke depan, sehingga bermanfaat bagi kemajuan dunia pendidikan di Sleman," terang Anita Christiani melalui Zoom.
Narasumber Avin Fadilla Helmi mengungkapkan bahwa kajian ilmiah tentang pelaksanaan ajuan jabatan fungsional guru menjadi salah satu program kajian prioritas di akhir
tahun 2021. Ada sebanyak 838 orang yang menjadi informan dalam kajian ilmiah ini, sekaligus dilakukan FGD dengan menghadirkan sebanyak 65 guru, kepala sekolah,
tenaga kependidikan, dan asesor atau tim penilai PAK di Kabupaten Sleman.
Secara garis besar ada tiga masalah utama yang menghambat karir para guru dalam mengajukan kenaikan jabatan fungsional yaitu: masalah regulasi, administrasi, dan kompetensi.
"Para informan sebanyak 34 persen menyatakan bahwa kendala utama yakni adanya proses penilaian angka kredit yang terlalu ketat seperti karya tulis yang tidak diakui dan untuk komponen nilai penunjang sulit diperoleh,"
papar Guru Besar pada Fakultas Psikologi UGM tersebut. Kendala lainnya, sebanyak 26,2 persen informan mengalami kesulitan dalam hal administrasi misalnya adanya dokumen-dokumen yang hilang dan masalah administri lainnya; dan sebanyak 17 persen informan mengalami kesulitan dalam membuat karya tulis, termasuk kesulitan dalam penggunaan teknologi informasi.
Pada kesempatan terakhir, Supadiyanto membeberkan bahwa dari 4. 470 guru PNS se-Kabupaten Sleman; sampai detik ini yang mampu menduduki jabatan Guru Utama Golongan IVe hanya ada 1 orang. Sama halnya yang mampu menduduki Guru Utama Golongan IVd juga hanya ada 1 orang saja.
"Mayoritas guru se-Kabupaten Sleman, baik guru TK, SD, dan SMP banyak tersandera di Golongan IIIa, IIIb, dan IVa," paparnya. Dirinya menjelaskan, data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman; sebanyak 1.735 guru masih mandek di IVa, 1.049 guru stagnan di IIIb, dan 907 guru PNS tersandera di IIIa saja. Kalau kita bisa mendorong agar para guru tersebut setiap 2 tahun sekali tertib dan mampu untuk mengajukan kenaikan PAK, maka sebuah capaian besar menjadi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Sleman. Sebab, dengan percepatan kenaikan guru bersebut secara disiplin, otomatis akan meningkatkan kesejahteraannya. Harapannya, profesionalitas guru dalam menjalankan tupoksinya semakin lebih baik. (*)
Bagikan postingan
Komentar