Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga

gambar-post

Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART)

 DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN SLEMAN

PERIODE 2020−2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN SLEMAN

Alamat : Jalan Pramuka No. 02 Beran Lor, Tridadi, Sleman, Yogyakarta

Kodepos 55511 Telp: (0274) 868

e-mail: [email protected]

 

Website: https://dewandik.slemankab.go.id/

 

Tahun 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN DASAR

DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN SLEMAN

PERIODE 2020−2025

 

 

MUKADIMAH

 

Pendidikan adalah hak asasi dan kebutuhan mendasar bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini sesuai amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alenia IV yang menetapkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada Pasal 31 ayat 1−5, ditegaskan pula bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Negara berkewajiban membiayai pendidikan dasar dari setiap WNI. Negara juga memprioritaskan tersedianya anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, bermutu tinggi, dan profesional dalam menjawab tantangan zaman yang semakin besar dan menjadi target utama dari proses pendidikan nasional. Dengan tersedianya SDM yang unggul dan kompetitif, menjadi modal utama bagi bangsa ini untuk membangun peradaban berbangsa dan bernegara.

Sesuai dengan cita-cita besar para founding fathers dalam memproklamasikan kemerdekaan NKRI pada 17 Agustus 1945, seluruh impian bangsa ini harus didasarkan pada empat fondasi dasar bangunan demokrasi yang meliputi: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keberadaan Dewan Pendidikan menjadi sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan nasional yang berstandar nasional, adil, dan memberdayakan manusia. Eksistensi Dewan Pendidikan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dasar Hukum Dewan Pendidikan terdapat dalam

1.             Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; dan

2.             Peraturan Pemerintah RI  Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dewan Pendidikan dan juga Komite Sekolah merupakan representasi dari amanat rakyat yang telah tertuang dalam Peraturan perundangan di atas. Amanat peraturan perundang-undangan tersebut selaras dengan semangat dan kebijakan Otonomi Daerah yang telah memosisikan provinsi/kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Dewan Pendidikan merupakan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan.

Dalam upaya pemenuhan hak setiap WNI, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), gender, maupun status sosialnya, untuk memperoleh pelayanan pendidikan secara memadai, perlu diciptakan kesempatan untuk mengembangkan diri demi peningkatan martabat kemanusiaannya. Sesuai dengan hak atas pendidikan yang melekat dan tidak terpisahkan bagi setiap orang, perlu dibuat sebuah aksi yang nyata di daerah, sehingga dapat mendorong terselenggaranya pelayanan pendidikan yang berguna bagi upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas hidup bagi setiap  masyarakat.

Aksi nyata dan peran-peran dalam mendorong pelayanan pendidikan di daerah  yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan, merupakan representasi dari berbagai komponen masyarakat pendidikan dengan prinsip sukarela, independen,  non-profit, dan mandiri, sejak pertama kali berdiri sampai sekarang sangat dirasakan manfaatnya oleh banyak kalangan masyarakat. Dengan mempertimbangkan bahwa kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, termasuk  aspek pendidikan, semakin dinamis dari masa ke masa, dipandang bahwa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman perlu dibuat dan disahkan sebagai pedoman bersama dalam menentukan berbagai kebijakan dan keputusan strategis berhubungan dengan dunia pendidikan di Kabupaten Sleman. Dengan dasar pertimbangan tersebut, Musyawarah Anggota  Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman menyepakati terbentuknya Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga  Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman Periode 2020−2025 sebagai berikut.

 

 


 
BAB I
PENGERTIAN, NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal  1
Pengertian

 

 

Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

 

Pasal  2

Nama

 

 

 

        Lembaga Mandiri seperti pada Pasal 1 disebut Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

 


Pasal 3
Tempat Kedudukan

 

Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman berkedudukan di ibu kota  Kabupaten Sleman, dengan alamat sekretariat di Jalan Pramuka No. 02 Beran Lor, Tridadi, Sleman Kode Pos 55511 Telepon (0274) 868512 email: [email protected]

 

BAB II

DASAR HUKUM,  TUJUAN,  DAN TUGAS


Pasal 4

Dasar Hukum

 

 

 

 

1.             Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 

2.             Peraturan Pemerintah RI  Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

 

 

Pasal 5

Tujuan

 

Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman sebagai lembaga mandiri dibentuk dengan tujuan untuk  meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan di Kabupaten Sleman dan  tidak mempunyai hubungan hierarkis.

                                                                       

Pasal 6

Tugas

Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada bupati terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.

 

BAB III

VISI, MISI, DAN STRATEGI

 

Pasal 7

Visi

Visi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman adalah menjadi institusi yang mandiri, kokoh, dan tegas dalam menjamin upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan yang unggul, kompetitif, dan profesional di Kabupaten Sleman pada tahun  2025.

 

 

Pasal 8

Misi

Adapun misi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman adalah sebagai berikut.

1.      Memberikan pertimbangan dan rekomendasi (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan arah dan kebijakan pendidikan yang diambil oleh Bupati Sleman dan pimpinan instansi terkait lainnya khususnya bidang pendidikan;

2.      Menjalankan fungsi pengontrol/pengawasan (controlling agency) dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan, capaian, dan luaran dalam hal tata kelola pendidikan di Kabupaten Sleman;

3.      Melaksanakan tugas sebagai mediator antara pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat dalam menangani berbagai problematika bidang pendidikan di Kabupaten Sleman; dan

4.      Memberikan dukungan optimal (supporting agency) baik berupa tenaga, material, maupun pemikiran dalam menyukseskan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sleman.

 

 

Pasal 9

Strategi

 

(1)   Untuk mencapai Visi, Misi, dan Tujuan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman Periode 2020−2025 di atas, akan ditetapkan segera Rencana Strategis Pengembangan (RENSTRA) Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang yang ditetapkan beriringan dengan penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Program Kerja dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda)  Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman 2020−2025.

(2)     Penyusunan Rencana Strategis Pengembangan (RENSTRA) Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman diatur sendiri melalui Keputusan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

 

 

BAB IV

FUNGSI

 

Pasal 10

 

Fungsi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman adalah  meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

                                                           

 

Pasal 11

Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.

 

 

BAB V

STRUKTUR  DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN SLEMAN

 

Pasal 12

Keanggotaan 

 

   (1) Keanggotaan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman dapat berasal dari:

a.   pakar pendidikan;

b.  penyelenggara pendidikan;

c.   pengusaha;

d.  organisasi profesi;

e.   pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya;

f.    pendidikan bertaraf internasional;

g.  pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau

h.  organisasi sosial kemasyarakatan.

    (2)  Rekrutmen calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman.

    (3) Masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun  dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

    (4) Anggota dewan pendidikan dapat diberhentikan apabila:

a.   mengundurkan diri;

b.  meninggal dunia;

c.   tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau

d.  dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    (5) Anggota Dewan Pendidikan berjumlah gasal, Dewan Pendidikan Periode tahun 2020−2025 berjumlah 11 orang.

 

Pasal 13

Kepengurusan 

 

(1)  Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman terdiri dari seorang: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dilengkapi dengan Koordinator Bidang-Bidang.

(2)  Susunan Kepengurusan yang disebutkan dalam ayat 1 dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melaui pemungutan suara.

 

 

Pasal 14

Hak  dan  Kewajiban Anggota dan  Kewenangan Pengurus

 

(1) Hak dan Kewajiban Anggota adalah sebagai berikut.

 

a.       Setiap anggota wajib mengikuti keputusan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

b.      Setiap anggota wajib mengikuti rapat pleno yang diselenggarakan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

  1. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus.

d.      Setiap anggota berhak memberikan usulan kepada Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

e.       Setiap anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman berhak mendapatkan insentif atau honorarium, atau istilah lainnya—sesuai dengan.   Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

 (2)  Kewenangan Pengurus adalah sebagai berikut.

a.        Ketua berwenang memimpin pengelolaan dan pelaksanaan tugas seluruh anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

b.       Ketua berwenang mewakili kepentingan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman sesuai kewenangan dalam bidangnya dan hak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

c.        Ketua berwenang menunjuk pengurus dan anggota untuk melakukan hubungan dengan pihak di luar Dewan Pendidikan.

d.       Sekretaris dan bendahara mempunyai kewenangan untuk membantu kelancaran organisasi dalam bidang administratif dan keuangan.

e.       Membentuk tim khusus yang akan dapat mendukung fungsi dan tugas dari Dewan Pendidikan

 

BAB VI

PENDANAAN

 

Pasal 15

Tata Kelola

 

(1) Pendanaan   Dewan Pendidikan bersumber dari:

  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Daerah
  3. Masyarakat
  4. Bantuan dari pihak luar negeri namun tidak mengikat; atau
  5. Sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan Pendanaan Dewan Pendidikan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Daerah pengelolaannya didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

(3)  Pengelolaan Pendanaan Dewan Pendidikan yang bersumber selain di dalam pasal 17 ayat 2 pengelolaannya didasarkan pada AD dan ART Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman sepanjang tidak bertentangan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

(4) Semua sumber pendanaan digunakan untuk kegiatan yang mendukung fungsi, tugas, dan tujuan pembentukan Dewan Pendidikan secara efisien dan efektif.

 

 

 

 

BAB VII

RAPAT-RAPAT

 

Pasal 19

Rapat Anggota 

(1) Rapat Anggota terdiri atas:

a.    Rapat Pleno Anggota

b.    Rapat Anggota Terbatas

c.    Rapat Anggota Luar Biasa

(2) Rapat Pleno Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Rapat Anggota terbatas diselenggarakan menurut keperluan dan kebutuhan.

(4)     Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan dalam hal mendesak karena adanya kejadian-kejadian luar biasa dan atau kondisi darurat.

 

BAB VIII

LAMBANG

 

Pasal 21

Lambang Organisasi

 

(1)   Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman mempunyai lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:

 

(2)   Makna lambang tersebut dapat dijabarkan di bawah ini:  

Secara keseluruhan, lambang Dewan Pendidikan berbentuk sekuntum bunga, yang menggambarkan peran dan fungsi mulia Dewan Pendidikan untuk berkontribusi aktif dalam membina putra-putri bangsa sebagai pewaris masa depan bangsa melalui kiprah dan perjuangannya dalam dunia pendidikan.

 

Buku yang terbuka berbentuk kelopak bunga, menggambarkan medan perjuangan Dewan Pendidikan yang terbuka luas untuk memberikan dan melibatkan peran serta aktif masyarakat. Stilasi buku terbuka tersebut merupakan deformasi dari sebuah meja atau medan kegiatan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan mengadakan diskusi dan pembahasan untuk menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan Dewan Pendidikan.

 

Kuntum bunga berjumlah lima helai, menggambarkan stakeholder pendidikan atau elemen masyarakat yang secara sinergis berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Stilasi kuntum bunga tersebut juga menggambarkan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan yang sedang bersidang membahas upaya peningkatan mutu pendidikan secara optimal. Kuntum-kuntum bunga tersebut menggambarkan bentuk kepala dan tangan-tangan yang saling bergandengan (bekerjasama) untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah upaya peningkatan mutu pendidikan melalui peran serta masyarakat.

Pada bagian bawah logo tertulis tegas dengan huruf kapital: DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN SLEMAN yang menegaskan bahwa logo tersebut menjadi identitas khas dari Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman yang menjadi wilayah administrasi hukum dan legalitasnya.

 

BAB IX

                                                  Pelaporan

 

Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 5 kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.

 

BAB VIII
PERUBAHAN


Pasal 21

Segala bentuk perubahan dalam Anggaran Dasar hanya bisa dilakukan dalam Musyawarah yang diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

BAB  IX

PENUTUP

 

Pasal 22

(1) Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

(2) Perubahan Anggaran Dasar disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

 

Pasal 23

 

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

 

Ditetapkan       :    di  Kabupaten Sleman
       
    Pada tanggal    :     01   September  2021         

                         

 

 

 

Hormat kami,

Ketua Dewan Pendidikan Kab. Sleman     Sekretaris Dewan Pendidikan Kab. Sleman

001

 

 

 

 

SUDIYO, S.Ag., M.Pd.                          SUPADIYANTO, S.Sos.I., M.I.Kom.

 

 

DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN SLEMAN PERIODE TAHUN 2020−2025

No.

Nama

Jabatan

Tanda Tangan

1

Sudiyo, S.Ag. M.Pd.

Ketua

1

 

 

2

Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom.

Sekretaris

2

 

 

3

Dr. Avin Fadilla Helmi, M.Si.

 

Bendahara

3

 

 

4

Nursya’bani Purnama, S.E., M.Si.

Anggota

4

 

 

5

Dr. John Suprihanto, M.I.M.

Anggota

5

 

 

6

Dr. St. Nurbaya, M.Si., M.Hum.

Anggota

6

 

 

7

Akhmad Ritaudin, S.Pd., M.Pd.

Anggota

7

 

 

8

Drs. Suyono

Anggota

8

 

 

9

Drs. Nurjamil Dimyati

Anggota

9

 

 

10

Drs. Buchori

Anggota

10

 

 

11

Dr. Theresia Anita Christiani, S.H., M.Hum.

Anggota

11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN SLEMAN

 

 

BAB I

KEPENGURUSAN

 

Pasal 1

Pemilihan Pengurus

 

1.        Pemilihan Pengurus dilakukan dalam Rapat Anggota dengan sistem musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan dengan musyawarah mufakat maka keputusan akan diambil dengan sistem suara terbanyak (voting).

2.        Ketua dipilih dalam Rapat Anggota.

3.        Ketua terpilih berhak menentukan secara penuh formasi sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang.

4.        Jabatan sebagai ketua bisa dilakukan selama 5 tahun atau dapat juga dilakukan dalam periode tertentu agar bersifat kolektif-kolegial, sesuai yang disepakati bersama.

 

Pasal 2

Komposisi Pengurus

 

(1) Komposisi Pengurus terdiri dari:  Ketua, Sekretaris, Bendahara,  dan  Anggota Bidang.

a.         Bidang-bidang terdiri dari :

a)      Koordinator Bidang Kajian Kebijakan Kurikulum (Akademik) dan Sumber Daya Manusia (SDM)

b)      Koordinator Bidang Kajian  Kebijakan Riset dan Forum Ilmiah

c)      Koordinator Bidang Kajian Hukum dan Advokasi Bidang Pendidikan

d)      Koordinator Bidang Kajian Kelembagaan, Kerjasama, Hubungan Masyarakat, dan Publikasi

e)      Koordinator Bidang Kajian Implementasi Teknologi Telekomunikasi, Media, dan Informatika (Telematika) dan Infrastruktur.

(2) Pembagian Bidang Kajian dapat ditambah dan dikurangi sesuai kebutuhan organisasi.

 

Pasal 3

Kewajiban  Pengurus

 

1.        Ketua berkewajiban memimpin rapat  dan mengoordinasikan kegiatan dan pelaporan dari kegiatan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

2.        Pada akhir masa jabatan pengurus membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Anggota yang salinannya disampaikan kepada pemerintah serta pihak lain yang terkait.

 

BAB II

RAPAT-RAPAT

 

Pasal 4

Rapat Anggota

1.        Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Anggota.

2.        Rapat Anggota dilakukan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan kegiatan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

3.        Rapat yang dilaksanakan oleh pihak lain yang mengundang Dewan Pendidikan dapat dihadiri oleh anggota yang diberikan kuasa untuk mewakili Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

 

Pasal 5

Teknis Pelaksanaan Rapat

 

1.      Rapat dapat dilaksanakan secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring) dengan menggunakan berbagai teknologi atau aplikasi telekomunikasi yang ada.

2.      Rapat bersifat tertutup dan tidak bisa diikuti oleh pihak luar, kecuali atas seizin Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

 

 

 

Pasal 6

 

1.        Peserta Rapat Anggota adalah semua anggota.

2.        Peserta Rapat Pengurus harian adalah sebagian Pengurus menurut urgensinya.

 

BAB III

KEUANGAN

 

Pasal 7

Pengelolaan Keuangan

 

1.        Pengelolaan keuangan menjadi tanggung jawab seluruh anggota.

2.        Ketua bersama pengurus menjadi koordinator pengelolaan keuangan.

3.        Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan, selain yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,  dicatat dan dibukukan.

4.        Setiap bentuk pencatatan dan pembukuan dapat diketahui oleh pengurus lainnya secara transparan dan akuntabel.

5.        Untuk keperluan pengeluaran, pembayaran, atau transaksi lainnya diprioritaskan menggunakan sistem/jasa perbankan.

6.        Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim.

7.        Hal-hal lain tentang pengelolaan yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan dalam peraturan keorganisasian lainnya.

 

 

 

Pasal 8

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan

 

1.        Keuangan dan kekayaan organisasi digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan pendidikan di Kabupaten Sleman.

2.        Pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan kekayaan kepada anggota dalam Rapat Anggota, selanjutnya diserahkan kepada pengurus berikutnya apabila terjadi pergantian kepengurusan.

 

BAB IV

HUBUNGAN TATA KERJA

 

Pasal 9

Hubungan Tata Kerja Eksternal

 

 

(1)    Hubungan Tata Kerja Eksternal adalah hubungan antara  Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman sebagai lembaga mandiri dengan pihak di luar Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

(2)    Ketua atau yang ditunjuk akan mewakili kepentingan Dewan Pendidikan dalam hubungan Dewan Pendidikan dengan dengan pihak di luar Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman.

(3)    Pihak di luar Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman tersebut  antara lain  Bupati Sleman, Dinas Pendidikan atau Dinas/Instansi terkait lainnya dan DPRD Kabupaten Sleman atau Organisasi Profesi dan Kemasyarakatan harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas organisasi.

 

 

 

Pasal 10

 

Hubungan Tata Kerja Internal

 

(1)   Hubungan tata kerja internal adalah hubungan antara anggota dengan pengurus di dalam Dewan Pendidikan  Kabopaten Sleman.

(2)   Pengurus dan anggota mengadakan rapat-rapat untuk merencanakan serta mengevaluasi kegiatan-kegiatan.

 

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 11

Mekanisme Perubahan

 

1.        Usul perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat diajukan oleh anggota apabila dipandang perlu dan mendesak demi kebaikan dan pengembangan organisasi.

2.        Usul tersebut dapat diterima atau ditolak oleh keputusan rapat-rapat menurut urgensinya.

 

 

BAB VI

JANGKA WAKTU  KEANGGOTAAN  DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12

 

 

(1)   Periode Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman disesuaikan dengan Surat Keputusan Bupati Sleman tentang  Keanggotaan Dewan  Pendidikan Kabupaten Sleman.

(2)   Pada akhir periode keanggotaan seperti disebutkan di dalam ayat 1, Pengurus dan Anggota mempunyai kewajiban

a.       menyelesaikan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan; dan

b.      melaporkan kegiatan dan  keuangan kepada pihak terkait.

 

 

 

Pasal 13

 

(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus.

(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

  Ditetapkan      :    di  Kabupaten Sleman
          Pada tanggal 
  :  01 September 2021 

 

 

                         

Hormat kami,

Ketua Dewan Pendidikan Kab. Sleman     Sekretaris Dewan Pendidikan Kab. Sleman

001

 

 

 

 

SUDIYO, S.Ag., M.Pd.                          SUPADIYANTO, S.Sos.I., M.I.Kom.

 

Bagikan postingan