Rekomendasi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka; Evaluasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, serta Kebijakan Bidang Pendidikan Lainnya di Kabupaten Sleman
gambar-post Rekomendasi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman  Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka;  Evaluasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, serta Kebijakan Bidang Pendidikan Lainnya di Kabupaten Sleman
Rekomendasi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka; Evaluasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, serta Kebijakan Bidang Pendidikan Lainnya di Kabupaten Sleman

 

 

Rekomendasi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman

Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka;

Evaluasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, serta Kebijakan Bidang Pendidikan Lainnya di Kabupaten Sleman

 

Berdasarkan hasil kajian ilmiah dan evaluasi terhadap berbagai program dan kebijakan dalam dunia pendidikan di Kabupaten Sleman selama tahun 2022, maka dengan ini Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman memberikan rekomendasi ilmiah agar dapat dijalankan pada tahun 2023 sebagai berikut:

1.      Rekomendasi yang berhubungan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di Kabupaten Sleman.

Faktanya, sampai sekarang para guru dan kepala sekolah dalam mempersiapkan dan melaksanakan Kurikulum Merdeka di Kabupaten Sleman—berdasarkan hasil penelitian kami pada tahun 2022—masih mengalami banyak masalah. Masalah tersebut terdiri atas: masih banyaknya guru yang belum memanfaatkan secara optimal Platform Merdeka Mengajar (PMM) karena faktor usia, masih minimnya para guru penggerak yang dimiliki Sleman; banyaknya guru yang sudah berada pada usia senior (lebih dari 50 tahun) yang tidak memahami dengan baik teknologi informasi. Kendala lainnya, banyak guru belum memahami dengan baik mengenai model penilaian untuk Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan rapot siswa sebagai IKM; mereka masih bingung dalam menentukan pembelajaran diferensiasi. Kendala lainnya, khususnya pada siswa SD kelas 1 terkendala pada kemampuan baca tulis yang masih belum merata, serta adanya kesulitan dalam pembuatan proyek yang sesuai dengan tema yang telah ditentukan; serta masalah substantif lainnya.

Ikhtiar atau solusi atas beragam problematika yang  dihadapi para guru dan kepala sekolah dalam mempersiapkan dan melaksanakan Kurikulum Merdeka di Kabupaten Sleman yaitu adanya komitmen kuat dari para guru dan kepala sekolah untuk teguh dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka; adanya bimbingan teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dalam pemanfaatan PMM maupun pengaktifan berbagai komunitas guru penggerak; mendorong para guru dan kepala sekolah inovatif dalam merealisasikan P5 dengan menggandeng mitra atau perusahaan/industri sehingga mendapatkan dukungan pendanaan yang memadai; perlunya lokakarya Kurikulum Merdeka pada masing-masing sekolah sehingga perencanaan dan persiapan kurikulumnya benar-benar matang; perlunya sosialisasi yang lebih masif dan intensif segala hal yang berhubungan dengan IKM baik kepada para guru, kepala sekolah, orangtua murid, maupun pelajar; serta langkah-langkah solutif lainnya sebagaimana sudah dibahas pada bagian pembahasan.

Adapun rekomendasi yang bisa diberikan melalui hasil penelitian kami adalah:

Pertama, rekomendasi akademis. Adanya perubahan Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka membutuhkan adaptasi tinggi dan perjuangan dari berbagai pihak. Pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap dunia pendidikan yaitu: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Dinas Pendidikan; Dewan Pendidikan; Kepala Sekolah; pengawas sekolah, guru, pelajar, dan orangtua/wali. Sedangkan para pihak yang tidak berhubungan langsung dengan dunia pendidikan adalah: masyarakat, industri/lembaga/swasta, LSM, dan sebagainya. Adaptasi ini dibutuhkan untuk penyesuaian kebijakan, maka dibutuhkan sosialisasi yang memadai, pelaksanaan, monitoring atau pemantauan program pelaksanaan, evaluasi, dan penyempurnaan/peningkatan mutu. Mengingat Kurikulum Merdeka baru mulai dijalankan di Kabupaten Sleman pada medio Juli 2022 sampai sekarang, keterlibatan dan kepedulian para pihak untuk menyukseskan IKM menjadi kata kunci untuk merealisasikan Profil Pelajar Pancasila yang ideal.

Pendampingan terhadap para guru senior oleh para guru penggerak dan guru muda dalam memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar dan teknologi informasi lain menjadi strategi penting agar IKM dapat berjalan dengan baik.

Riset-riset yang berhubungan dengan pelaksanaan IKM menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam rangka untuk melakukan kajian dampak IKM terhadap mutu dan luaran kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah dan memformulasikan berbagai solusi atas masalah yang dihadapi dalam IKM. Anggaran negara termasuk anggaran daerah untuk melaksanakan IKM perlu untuk ditingkatkan dalam rangka mendukung IKM yang membutuhkan penguatan pada bidang SDM, infrastruktur, infrakultur, dan dukungan finansial yang memadai.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga bisa mengadakan kompetisi dan penghargaan kepada kepala sekolah, guru, pelajar, dan pengawas sekolah, bahkan industri yang mampu menunjukkan karya terbaik dan monumental. Penghargaan kepada para guru dan murid yang berprestasi misalnya yang melaksanakan IKM. Dari hasil FGD menunjukkan bahwa masih ditemukan banyak guru dan kepala sekolah yang belum secara utuh memahami dengan baik substansi mengenai IKM. Sementara infrastruktur Kurikulum Merdeka pada sekolah belum siap benar, namun sudah terburu-buru untuk dilaksanakan Kurikulum Merdeka tersebut. Akibatnya, muncul banyak masalah dalam eksekusi atau pelaksanaan kurikulumnya.

Kedua, rekomendasi praktis. Berbagai sekolah memiliki otonomi luas dalam menjalankan model kurikulum yang akan diterapkan, apakah kurikulum lama, maupun kurikulum baru, bahkan kombinasi keduanya. Adanya IKM, bukan menjadi kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh berbagai lembaga pendidikan. Bahkan IKM memberikan tiga opsi model kurikulum yakni opsi ke-1, ke-2, dan ke-3; di mana pada opsi ke-3 (Merdeka Berbagi); masing-masing sekolah bahkan diperkenankan untuk mendesain, mencetak, dan melaksanakan kurikulum mereka sendiri. Adanya IKM memberikan kesempatan atau peluang bisnis bagi berbagai perusahaan atau instansi untuk berkolaborasi dengan berbagai sekolah dalam program penguatan profil pelajar Pancasila yang menjadi proyek luaran andalan mata pelajaran atau gabungan mata pelajaran. Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki berbagai perusahaan swasta dapat disinergikan dalam kegiatan tersebut.

Ketiga, rekomendasi sosial. Kurikulum Merdeka yang diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Februari 2020 menjadi momentum bagi pembaruan Kurikulum 2013 yang sudah berusia lebih dari 7 tahun. Dengan IKM, diharapkan kualitas atau mutu lulusan atau SDM yang dihasilkan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/K; bahkan pada tingkat Perguruan Tinggi sudah tersedia Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Masyarakat harus lebih peduli dan perhatian terhadap kehadiran Kurikulum Merdeka dalam rangka mendukung percepatan IKM untuk seluruh wilayah di NKRI. Kabupaten Sleman sebagai salah satu daerah di DIY yang memiliki catatan baik dalam hal tata kelola pendidikan di DIY, hendaknya mampu mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam mendorong pelaksanaan IKM. Keterlibatan masyarakat dalam tata kelola pendidikan baik kapasitasnya sebagai orang tua/wali murid, komite sekolah, tokoh masyarakat, anggota Dewan Pendidikan, anggota DPR/D/DPD RI, dan lain sebagainya menjadi bagian tidak terpisahkan dalam menyukseskan IKM.

2.      Rekomendasi berhubungan dengan pelaksanaan PPDB tahun 2022 dan Pelaksanaan Tahun 2023:

·         Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan situs: http://ppdbsd.slemankab.go.id/ untuk kegiatan PPDB tingkat SD se-Kabupaten Sleman dan situs: https://sleman.siap-ppdb.com/ untuk kegiatan PPDB tahun 2022 tingkat SMP se-Kabupaten Sleman sudah lancar dan bagus. Pada PPDB 2023, dua situs tersebut bisa dilanjutkan kembali. Ke depan juga perlu adanya integrasi dua situs tersebut, sehingga pengendalian dan pengelolaan situs-situs tersebut lebih dapat tersinkronisasi dan lebih efektif dan efisien. Hanya saja tidak meratanya kecepatan akses Internet di Kabupaten Sleman pada 17 kecamatan di Sleman mengakibatkan adanya sejumlah kendala dalam proses PPDB tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman bersama dengan stakeholders lainnya harus menjamin ketersediaan akses Internet yang lancar pada setiap sekolah di Kabupaten Sleman, sehingga mampu mendukung seluruh kegiatan PPDB secara daring.

·         PPDB 2022 yang masih menggunakan Sistem Zonasi, sebagai salah satu upaya optimalisasi pemberdayaan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dan menghindari adanya penumpukan jumlah calon pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu yang dinilai favorit. PPDB 2023 tetap bisa menggunakan jalur Zonasi, prestasi, afirmasi, dan pindah tugas orangtua/wali. Hanya saja perlu ada perbaikan pada sistem pelayanan dan pengoptimalisasian pelayanan secara online guna mendukung program digitalisasi Sleman Smart City.

·         Pengumuman bagi para pendaftar yang lolos dari Jalur Prestasi dan Afirmasi sebaiknya dilakukan lebih awal terlebih dahulu, dibandingkan dengan jalur zonasi dan perpindahan penduduk, agar mereka yang tidak lolos pada dua jalur tersebut masih dapat leluasa untuk mengikuti Jalur Zonasi.

·         Sosialisasi  PPDB tahun 2023 di tingkat Sekolah Dasar dan SMP se-Kabupaten Sleman, harus dilakukan secara lebih intensif bahkan harus sampai tingkat RT/RW. Kegiatan sosialisasi bisa dilakukan dengan menggunakan berbagai teknologi dan media massa (cetak, radio, televisi, online) maupun media sosial.

·         Jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu ekonominya, harus dioptimalkan mengingat jalur tersebut tidak banyak digunakan oleh para pendaftar. Hal tersebut diakibatkan salah satunya minimnya informasi tersebut. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman harus lebih intensif dalam menyosialisasikan jalur tersebut.

·         Kepada vendor/perusahaan penyedia layanan akses Internet dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Sleman harus menjamin kelancaran akses Internet dan energi listrik dengan baik dan aman selama masa PPDB Online agar tidak mengganggu proses PPDB Online yang berjalan.

·         PPDB 2023 juga bisa dilakukan secara luring, karena masa pandemi COVID-19 sudah relatif tuntas atau dapat diatasi dengan baik di Kabupaten Sleman.

·         Fasilitas komputer, laptop, dan internet yang dimiliki berbagai sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta perlu ditingkatkan dan dikuatkan untuk mendukung kegiatan PPDB 2023 sekaligus untuk kepentingan akademik lainnya. DPRD Kabupaten Sleman dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman harusnya memberikan porsi anggaran khusus (pada APBD 2023 dan 2024) untuk memberikan fasilitasi hal tersebut pada sekolah-sekolah yang membutuhkannya. 

3.      Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan rekomendasi agar keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman perlu diperkuat terutama agar memiliki kantor sekretariat mandiri. Berdasarkan sejumlah regulasi yaitu: Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat 1-4; Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 192 ayat 2; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 9 ayat 1;

Menyatakan bahwa kehadiran Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman sangat penting untuk menjamin terselenggaranya pelayanan pendidikan secara optimal. Peran dan fungsi Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman memiliki 4 tugas pokok dan fungsinya yaitu: sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;  pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;  dan sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Mengingat sampai sekarang, Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman tidak/belum memiliki kantor sekretariat yang representatif dan juga tidak memiliki tim sekretariat mandiri; maka kami memohon kepada Bupati Sleman agar bisa memberikan fasilitasinya berupa kantor sekretariat agar peran dan keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman dalam menjalankan berbagai regulasi (perundang-undangan) semakin optimal dalam memberikan pelayanan publik di masa kini dan di masa mendatang. Kami pernah memohon hal tersebut kepada Bupati Sleman pada tahun 2021 lalu, namun sampai sekarang belum terealisasi.

Sebagai informasi tambahan, bahwa saat ini publik bisa mengetahui segala perkembangan serta menyampaikan aspirasi mengenai berbagai kebijakan dan kegiatan Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman melalui situs/website: https://dewandik.slemankab.go.id/ yang sudah dimiliki sejak Desember 2021 sampai sekarang.

4.      Rekomendasi selanjutnya, penelitian mengenai standar biaya minimal pendidikan di Kabupatan Sleman belum pernah ada sampai sekarang. Makanya, Ketiadaan standar biaya minimal pendidikan Kabupaten Sleman ini menyebabkan terjadinya ketidakseragaman dan ketimpangan yang mencolok antar lembaga pendidikan dalam menetapkan standar biaya minimal pendidikan. Untuk itu Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman merencanakan untuk melakukan kajian akan hal tersebut pada tahun 2023 ini.

5.      Rekomendasi terakhir, tentang adanya wacana pemberlakuan lima hari sekolah di Kabupaten Sleman, bila hal tersebut akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru mendatang, maka Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

·         Harus tersedianya sarana dan prasarana sekolah yang memadai termasuk kantin sekolah, tempat ibadah, dll.

·         Jam mengajar bidang studi Pendidikan Jasmani dan Kesehatan harus mendapatkan perhatian.

·         Madrasah yang bidang agama lebih banyak.

 

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.

 

NB: Turut kami lampirkan buku hasil penelitian tahun 2022 Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman

 

Sleman, 18 April 2023

Hormat kami,

Ketua Dewan Pendidikan Kab. Sleman     Sekretaris Dewan Pendidikan Kab. Sleman

001

 

 

 

 

SUDIYO, S.Ag., M.Pd.                          SUPADIYANTO, S.Sos.I., M.I.Kom.

 

 

 

 

Tembusan:

1.      Sekretaris Daerah Sleman/ASSEKDA Sleman

2.      Ketua DPRD Kabupaten Sleman

3.      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman

4.      Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi se-DIY

5.      Arsip/Dokumen

 


Bagikan postingan

Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama.