Pakar: Hilangnya Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dewan Pendidikan dalam RUU Sisdiknas, Sangat Memprihatinkan
- 24 September 2022
- Laporan Utama
- Komentar 0
Surakarta - Tiga narasumber dalam Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan se-Indonesia pada 24-25 September 2022 di Surakarta yang hadir yakni Profesor Jamal Wiwoho (Pakar Hukum dan Rektor UNS), Profesor Sofyan Hanif (Pakar Pendidikan dan Rektor UMS), serta Profesor Sugiyaryo memberikan penekanan perlunya cantolan hukum yang kuat agar Dewan Pendidikan tetap harus dimunculkan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Pasalnya, dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional yang sudah beredar tersebut, menghilangkan keberadaan Dewan Pendidikan dalam pasal-pasal yang ada di dalamnya. Menurut Jamal Wiwoho, nomenklatur dewan pendidikan secara eksplisit dihilangkan. Meskipun tidak menghilangkan bentuk keterlibatan dewan pendidikan seperti tertuang dalam penjelasan Pasal 1 ayat 2 RUU Sisdiknas.
"Penghilangan kedudukan, tugas, dan fungsi Dewan Pendidikan dalam RUU Sisdiknas, tanpa ada pembenaran dasar flosofis, sosiologis, dan yuridisnya sangat disayangkan," ujarnya.
Secara substansial, RUU Sisdiknas yang beredar saat ini menjadi bentuk omnibuslaw karena menggabungkan tiga Undang-Undang sekaligus: UU Sisdiknas; UU Guru dan Dosen; dan UU Pendidikan Tinggi.
Hilangnya sejumlah pasal yang urgentif untuk kepentingan dunia pendidikan, perlu diperjuangkan agar kembali dimasukkan dalam RUU tersebut.
Sementara Sofyan Hanif dalam pemaparannya menekankan pentingnya kompetensi yang dimiliki oleh para peserta didik dalam menyambut Abad XXI di mana mereka dituntut harus memiliki berbagai kompetensi: akademis, sosial, spiritual, dan emosional. Para peserta didik juga mesti melek informasi, melek media, dan melek TIK.
Sugiyaryo melengkapi sebagai narasumber ketiga, memberikan pemaparan tentang argumentasi yuridis, sosiologis, filosofis, dan historis mengenai pentingnya Undang-Undang Sisdiknas yang baru. Bahwa beredarnya draf RUU Sisdiknas perlu adanya perbaikan dan pengamanan agar substansi kepentingan dunia pendidikan dapat terakomodir dengan baik.
"RUU Sisdiknas banyak menghapus pasal-pasal penting dalam UU lama, misalnya hilangnya Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, nama madrasah, nama LPTK juga hilang," ujarnya.
Sedangkan dalam acara pembukaan, yang sedianya acara akan dibuka oleh Walikota Surakarta, karena yang bersangkutan sedang ada acara di luar kota, maka diwakilkan asisten Walikota Surakarta. (Spd)
Bagikan postingan
Komentar