Internet dan Ancaman Pornografi
gambar-post Internet dan Ancaman Pornografi

Teknologi Internet menjadi medium sangat strategis dalam menjamin tersebarnya berbagai informasi secara merata di berbagai belahan dunia. Kalau teknologi siber ini tidak ditangani serius, bisa berdampak buruk pada berbagai sektor kehidupan. Dampak negatif paling nyata adanya liberalisasi Internet adalah pornografi.

Lihatlah betapa mudah dan vulgarnya wajah Internet di negeri ini. Misalkan Anda mengetik kata "porno" saja pada Google, otomatis ditemukan sebanyak 63.800.000 situs berisi pornografi. Begitupun ketika Anda mengetik kata "video porno" pada mesin pencari Google segera ditemukan 10.500.000 situs video porno. Lebih memprihatinkan lagi, bila Anda kembali mengetikkan kata "seks", Anda akan disuguhi sebanyak 102.000.000 situs saru. Tentu saja fakta di atas berbahaya bila diakses secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi oleh kalangan anak-anak dan remaja di negeri ini.

Apalagi setiap orang, asalkan bisa terkoneksi Internet baik melalui komputer, laptop, telpon seluler (smart phone), dan gawai (gadget) lainnya dapat mengakses konten-konten porno dengan sangat bebas. Berbahayanya, jika sampai ada anak-anak, remaja, bahkan kalangan dewasa yang kecanduan situs porno; mereka bisa berperilaku negatif. Bahkan bisa saja memicu terjadinya kasus-kasus seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, penculikan, penipuan, hidup dalam alam hiperealitas (terdekte dalam dunia imajinasi), dsb. Semakin meningkatnya kasus-kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, penyimpangan seksual, perselingkuhan, prostitusi (pelacuran) yang melibatkan anak-anak maupun remaja, termasuk orang dewasa membuktikan bahwa dampak pornografi akibat penetrasi media massa khususnya Internet patut diwaspadai.

Belum adanya regulasi sekaliber Undang-Undang yang mengatur khusus mengenai Internet di negeri ini menjadikan "internet" sebagai bola liar yang bisa menerjang siapa saja yang dikehendakinya. Saat ini Dewan Pers yang memiliki kewenangan mengatur industri media cetak dan siber, juga belum memiliki kekonsistensian dan kekhususan untuk mengendalikan dan mengawasi konten-konten bertaburan di media Indonesia. Untuk mengatur mengenai masalah media cetak saja, Dewan Pers merasa kewalahan. Apalagi untuk mengatur masalah media Internet yang keberadaannya bisa saja sangat misterius, sebab bersifat lintas negara. Komisi Penyiaran Indonesia/Daerah (KPI/D) yang berwenang mengawasi program-program tayangan media penyiaran (radio dan televisi) juga tidak memiliki kewenangan mengawasi Internet. Untuk itu memang saat ini dibutuhkan payung hukum sekaligus institusi yang tepat juga untuk mengatur masalah kemaslahatan Internet tersebut. Teknologi Internet perlu dibuat regulasi (undang-undang) sendiri dan dikendalikan oleh regulator tersendiri juga yang bisa bernaung di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.  

Mengingat teknologi Internet adalah teknologi yang tidak mengenal batas wilayah negara, maka yang bisa diatur hanyalah masalah isi dan "provider" atau pengelola situs Internet itu sendiri. Makanya Internet membutuhkan regulasi khusus yang bisa saja dibicarakan secara Internasional. Misalnya saja, langkah tersebut bisa dimulai dari lingkup ASEAN, sebaiknya segera ada komunikasi di antara negara-negara se-Asia Tenggara untuk memiliki regulasi serta badan khusus yang mengatur masalah Internet tersebut. Dengan demikian, masalah Internet, termasuk pornografi bisa diatas dengan regulasi yang dibuat lintas negara ASEAN tersebut. Sebagai ujung tombak dari pembuatan regulasi tingkat ASEAN tersebut bisa melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada masing-masing negara ASEAN. Harapannya, masalah pornografi bisa dibentengi dengan regulasi tingkat regional ASEAN tersebut.

Pihak-pihak yang paling riskan terkena dampak negatif penggunaan Internet adalah anak-anak dan remaja. Anak-anak dan remaja yang memiliki karakteristik khusus yaitu memiliki rasa penasaran yang tinggi, emosionalnya labil, suka meniru (hal-hal yang menarik meski tidak baik); menjadikan mereka rawan terpapar dampak buruk dari pemakaian Internet ini. Terbukanya Internet untuk diakses oleh siapapun, termasuk oleh anak-anak dan remaja; menjadikannya sebagai medium yang subur untuk menyebarkan konten porno. Dengan demikian, sebaiknya ketika anak-anak dan remaja mengakses Interent perlu "diawasi" oleh orangtua, tokoh masyarakat, dan pemerintah.

Negara juga memiliki kepentingan untuk mengendalikan materi-materi yang layak beredar di media Internet. Sebab, konten-konten tersebut berasal dari berbagai negara di mana sebagian besar menganut paham liberal. Dengan begitu, mereka melegalkan konten-konten porno. Negara seperti Belanda, Inggris, Italia, Perancis, Spanyol, Amerika Serikat, dan negara-negara Barat lainnya, sangat terbuka dan transparan membahas masalah seks dan pornografi. Termasuk di media massa. Berbeda dengan negara kita yang menganut sistem semi tertutup dan terbatas membicarakan masalah seks di area publik maupun privasi, bahkan melalui media massa.

Banyak kasus membuktikan bahwa Internet berdampak negatif pada perilaku anak-anak maupun remaja. Apalagi kini pertumbuhan pengguna Internet di Indonesia sungguh luar biasa menakjubkan. Jika 21 tahun silam, pengguna Internet di Indonesia masih di bawah angka 1 juta pemakai. Kini angkanya sudah mencapai lebih dari 170 juta pengakses. Rata-rata terjadi lonjakan pengguna Internet sebanyak 5-7 juta pemakai internet per tahun. Sementara jumlah pengguna Internet di dunia saat ini lebih dari 4.400.386.090 pengakses (https://www.internetlivestats.com, 25 November 2019). Artinya lebih dari separuh penghuni jagat raya ini sudah menggunakan teknologi Internet sebagai alat komunikasi andalan. Di mana pengguna Internet se-Asia terbanyak mencapai 2.300.469.859 orang, Eropa sebanyak 727.559.682 orang, Amerika Selatan/Karibia mencapai 453.702.292 orang, Afrika sebanyak 522.809.480 orang, Amerika Utara sebanyak 327.568.628 orang, Timur Tengah mencapai 175.502.589 orang, dan Australia sebesar 28.636.278 orang.

Teknologi Internet menjadi sangat strategis bagi pembangunan bidang komunikasi. Terlebih setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sejak pertengahan Juni 2016 meluncurkan mega proyek bernama Palapa Ring Barat di Batam. Palapa Ring Barat diintegrasikan dengan proyek Palapa Ring Tengah, dan Palapa Ring Timur. Proyek tersebut hingga kini terus berjalan dan akhir tahun 2019 ditargetkan selesai.  Artinya adanya proyek tersebut dapat dipastikan dalam waktu yang tidak lama lagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia terhubungkan jaringan Internet berbasis kabel fiber optik.  Ibarat jalan raya, proyek Palapa Ring Barat, Tengah, dan Timur adalah jalan tol di dunia maya yang menjamin kecepatan akses Internet.

Fiber optik adalah saluran transmisi atau sejenis kabel terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Dengan demikian, teknologi ini sangat canggih untuk berbagai kepentingan seperti untuk koneksi Internet, telpon, radio, televisi, maupun program telekomunikasi berbasis digital lainnya. Teknologi fiber optik ini menjadi pencapaian puncak teknologi digital di masa kini dan yang akan datang, sebab dengan mengandalkan teknologi Internet ini memiliki kecepatan setara laju cahaya atau setara 300 ribu km per detik. 

Sebaiknya seluruh elemen bangsa ini, terutama para pemangku kepentingan harus melahirkan regulasi (Undang-Undang) yang tegas terlebih dahulu untuk mengatur masalagh Internet di atas. Kalau tidak, dampak negatifnya terutama pornografi akan mengancam masa depan anak-anak dan remaja. Pada pihak lain, para orang tua dan tokoh masyarakat harus memberikan pendampingan khusus kepada anak-anak dan remaja untuk bisa menggunakan Internet dengan cerdas dan beretika.

Berdasarkan survei Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) 2016, dari 132,7 juta pengguna Internet di Indonesia, sebagian besar mengakses Internet dari mana saja (mobile) sebanyak 92,8 juta orang (69,9 persen), 17,7 juta orang mengakses dari rumah (13,3 persen), 14,9 juta orang mengakses Internet dari kantor (11,2 persen), 2,9 juta orang mengakses melalui internet kampus (2,2 persen), 2,1 juta orang mengakses internet dari Warnet (1,6 persen), dan 1,2 juta orang mengakses internet dari warung kafe internet (0,9 persen). Bahkan kini jumlah telpon genggam (seluler) yang dimiliki oleh penduduk Indonesia telah menembus angka 281,9 juta buah, melebihi jumlah penduduk Indonesia sebanyak 261 juta jiwa.

Berbicara soal pornografi, sesungguhnya sudah diatur melalui Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU No. 44/2008 tentang Pornografi Pasal 20 dan 17: "Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi". Serta "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi". Artinya, masyarakat dan pemerintah (serta pemerintah daerah) berkewajiban melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pornografi. Bahkan pada Pasal 29 dan 30 menegaskan bahwa: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).  Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  dan/atau pidana  denda  paling  sedikit  Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". 

Hanya saja penegakan hukum atas regulasi di atas sangat lemah. Bahkan kasus khusus untuk pornografi di media Internet “nyaris tidak tersentuh” secara hukum positif. Sudah waktunya, bangsa ini memiliki regulasi khusus (lex specialis) mengenai Internet. (*)

 

*) Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom, Pemerhati Masalah Sosial dan Pembantu Ketua I STIKOM Yogyakarta


Bagikan postingan

Komentar

Menuju Era Digital balas
2023-09-20 14:15:06

Terimakasih untuk artikel internet dan ancamannya Perkembangan teknologi di era digital memang berkembang dengan pesat, dan salah satu inovasi yang sangat menarik adalah <a href=”https://iptek.co.id/”>Web AR</a>. Teknologi ini memanfaatkan Augmented Reality sebagai dasar di situs web dan berhasil menggabungkan dunia fisik dengan unsur-unsur digital.