Teknologi Internet menjadi medium sangat
strategis dalam menjamin tersebarnya berbagai informasi secara merata di
berbagai belahan dunia. Kalau
teknologi siber ini tidak ditangani serius, bisa berdampak buruk pada berbagai sektor
kehidupan. Dampak negatif paling nyata adanya liberalisasi Internet adalah
pornografi.
Lihatlah betapa mudah dan vulgarnya wajah
Internet di negeri ini. Misalkan Anda mengetik kata "porno" saja pada
Google, otomatis ditemukan sebanyak
63.800.000 situs berisi pornografi. Begitupun ketika Anda mengetik kata
"video porno" pada mesin pencari Google
segera ditemukan 10.500.000 situs video porno. Lebih memprihatinkan lagi, bila
Anda kembali mengetikkan kata "seks", Anda akan disuguhi sebanyak
102.000.000 situs saru. Tentu saja fakta di atas berbahaya bila diakses secara
terbuka maupun sembunyi-sembunyi oleh kalangan anak-anak dan remaja di negeri
ini.
Apalagi setiap orang, asalkan bisa terkoneksi
Internet baik melalui komputer, laptop, telpon seluler (smart phone), dan gawai (gadget)
lainnya dapat mengakses konten-konten porno dengan sangat bebas. Berbahayanya,
jika sampai ada anak-anak, remaja, bahkan kalangan dewasa yang kecanduan situs
porno; mereka bisa berperilaku negatif. Bahkan bisa saja memicu terjadinya
kasus-kasus seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, penculikan, penipuan, hidup
dalam alam hiperealitas (terdekte dalam dunia imajinasi), dsb. Semakin meningkatnya kasus-kasus pemerkosaan, pelecehan
seksual, penyimpangan seksual, perselingkuhan, prostitusi (pelacuran) yang
melibatkan anak-anak maupun remaja, termasuk orang dewasa membuktikan bahwa
dampak pornografi akibat penetrasi media massa khususnya Internet patut
diwaspadai.
Belum adanya regulasi sekaliber
Undang-Undang yang mengatur khusus mengenai Internet di negeri ini menjadikan
"internet" sebagai bola liar yang bisa menerjang siapa saja yang
dikehendakinya. Saat ini Dewan Pers yang memiliki kewenangan mengatur industri
media cetak dan siber, juga belum memiliki kekonsistensian dan kekhususan untuk
mengendalikan dan mengawasi konten-konten bertaburan di media Indonesia. Untuk mengatur mengenai masalah media cetak saja, Dewan
Pers merasa kewalahan. Apalagi untuk mengatur masalah media Internet yang
keberadaannya bisa saja sangat misterius, sebab bersifat lintas negara. Komisi
Penyiaran Indonesia/Daerah (KPI/D) yang berwenang mengawasi program-program
tayangan media penyiaran (radio dan televisi) juga tidak memiliki kewenangan
mengawasi Internet. Untuk itu memang saat ini dibutuhkan payung hukum sekaligus
institusi yang tepat juga untuk mengatur masalah kemaslahatan Internet
tersebut. Teknologi Internet
perlu dibuat regulasi (undang-undang) sendiri dan dikendalikan oleh regulator
tersendiri juga yang bisa bernaung di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) RI.
Mengingat teknologi Internet adalah
teknologi yang tidak mengenal batas wilayah negara, maka yang bisa diatur
hanyalah masalah isi dan "provider" atau pengelola situs Internet itu
sendiri. Makanya Internet membutuhkan regulasi khusus yang bisa saja
dibicarakan secara Internasional. Misalnya saja, langkah tersebut bisa dimulai dari
lingkup ASEAN, sebaiknya segera ada komunikasi di antara negara-negara se-Asia
Tenggara untuk memiliki regulasi serta badan khusus yang mengatur masalah
Internet tersebut. Dengan demikian,
masalah Internet, termasuk pornografi bisa diatas dengan regulasi yang dibuat
lintas negara ASEAN tersebut. Sebagai ujung tombak dari pembuatan regulasi
tingkat ASEAN tersebut bisa melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika pada masing-masing negara ASEAN. Harapannya, masalah
pornografi bisa dibentengi dengan regulasi tingkat regional ASEAN tersebut.
Pihak-pihak yang paling riskan terkena
dampak negatif penggunaan Internet adalah anak-anak dan remaja. Anak-anak dan
remaja yang memiliki karakteristik khusus yaitu memiliki rasa penasaran yang
tinggi, emosionalnya labil, suka meniru (hal-hal yang menarik meski tidak
baik); menjadikan mereka rawan terpapar dampak buruk dari pemakaian Internet
ini. Terbukanya Internet untuk diakses oleh siapapun, termasuk oleh anak-anak
dan remaja; menjadikannya sebagai medium yang subur untuk menyebarkan konten porno. Dengan demikian, sebaiknya
ketika anak-anak dan remaja mengakses Interent perlu
"diawasi" oleh orangtua, tokoh masyarakat, dan pemerintah.
Negara juga memiliki kepentingan untuk
mengendalikan materi-materi yang layak beredar di media Internet. Sebab,
konten-konten tersebut berasal dari berbagai negara di mana sebagian besar menganut
paham liberal. Dengan begitu, mereka melegalkan konten-konten porno. Negara seperti Belanda, Inggris, Italia, Perancis,
Spanyol, Amerika Serikat, dan negara-negara Barat lainnya, sangat terbuka dan
transparan membahas masalah seks dan pornografi. Termasuk di media massa.
Berbeda dengan negara kita yang menganut sistem semi tertutup dan terbatas
membicarakan masalah seks di area publik maupun privasi, bahkan melalui media
massa.
Banyak kasus membuktikan bahwa Internet
berdampak negatif pada perilaku anak-anak maupun remaja. Apalagi kini
pertumbuhan pengguna Internet di Indonesia sungguh luar biasa menakjubkan. Jika 21 tahun silam, pengguna Internet di
Indonesia masih di
bawah angka 1 juta pemakai. Kini angkanya sudah mencapai lebih dari 170 juta pengakses. Rata-rata terjadi
lonjakan pengguna Internet sebanyak 5-7
juta pemakai internet per
tahun. Sementara jumlah pengguna Internet di dunia saat ini lebih dari 4.400.386.090 pengakses (https://www.internetlivestats.com,
25 November 2019). Artinya lebih dari separuh penghuni jagat
raya ini sudah menggunakan
teknologi Internet sebagai alat komunikasi andalan. Di mana pengguna Internet se-Asia terbanyak mencapai 2.300.469.859
orang, Eropa sebanyak 727.559.682 orang, Amerika Selatan/Karibia mencapai 453.702.292
orang, Afrika sebanyak 522.809.480 orang, Amerika Utara sebanyak 327.568.628
orang, Timur Tengah mencapai 175.502.589 orang, dan Australia sebesar 28.636.278
orang.
Teknologi Internet
menjadi sangat strategis bagi pembangunan bidang komunikasi. Terlebih
setelah Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI sejak pertengahan
Juni 2016 meluncurkan mega proyek bernama Palapa Ring Barat di
Batam. Palapa Ring Barat diintegrasikan dengan proyek Palapa Ring Tengah, dan
Palapa Ring Timur. Proyek tersebut
hingga kini terus berjalan dan akhir tahun 2019 ditargetkan selesai. Artinya adanya proyek
tersebut dapat dipastikan dalam waktu yang tidak lama lagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia
terhubungkan jaringan Internet berbasis kabel fiber optik. Ibarat
jalan raya, proyek Palapa Ring Barat, Tengah, dan Timur adalah jalan tol di
dunia maya yang menjamin kecepatan akses Internet.
Fiber optik adalah saluran transmisi atau
sejenis kabel terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil
dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya
dari suatu tempat ke tempat lain. Dengan demikian, teknologi ini sangat canggih
untuk berbagai kepentingan seperti untuk koneksi Internet, telpon, radio,
televisi, maupun program telekomunikasi berbasis digital lainnya. Teknologi fiber optik ini menjadi pencapaian puncak
teknologi digital di masa kini dan yang akan datang, sebab dengan mengandalkan
teknologi Internet ini memiliki kecepatan setara laju cahaya atau setara 300
ribu km per detik.
Sebaiknya seluruh elemen bangsa ini,
terutama para pemangku kepentingan harus melahirkan regulasi (Undang-Undang)
yang tegas terlebih dahulu untuk mengatur masalagh Internet di atas. Kalau
tidak, dampak negatifnya terutama pornografi akan mengancam masa depan
anak-anak dan remaja. Pada pihak lain, para orang tua dan tokoh masyarakat
harus memberikan pendampingan khusus kepada anak-anak dan remaja untuk bisa
menggunakan Internet dengan cerdas dan beretika.
Berdasarkan survei
Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) 2016, dari 132,7 juta
pengguna Internet di Indonesia, sebagian besar mengakses Internet dari mana
saja (mobile) sebanyak 92,8 juta
orang (69,9 persen), 17,7 juta orang mengakses dari rumah (13,3 persen), 14,9
juta orang mengakses Internet dari kantor (11,2 persen), 2,9 juta orang
mengakses melalui internet kampus (2,2 persen), 2,1 juta orang mengakses
internet dari Warnet (1,6 persen), dan 1,2 juta orang mengakses internet dari
warung kafe internet (0,9 persen). Bahkan kini jumlah telpon genggam (seluler) yang
dimiliki oleh penduduk Indonesia telah menembus angka 281,9 juta buah, melebihi
jumlah penduduk Indonesia sebanyak 261 juta jiwa.
Berbicara soal
pornografi, sesungguhnya sudah diatur melalui Undang-Undang RI
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU No. 44/2008 tentang Pornografi Pasal 20 dan 17: "Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi". Serta "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi".
Artinya, masyarakat dan pemerintah (serta pemerintah
daerah) berkewajiban melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pornografi.
Bahkan pada Pasal 29 dan 30 menegaskan bahwa: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".
Hanya saja penegakan
hukum atas regulasi di atas sangat lemah. Bahkan kasus khusus untuk pornografi
di media Internet “nyaris tidak tersentuh” secara hukum positif. Sudah
waktunya, bangsa ini memiliki regulasi khusus (lex specialis) mengenai Internet. (*)
*) Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom, Pemerhati Masalah Sosial dan Pembantu Ketua I STIKOM
Yogyakarta
Bagikan postingan
Komentar

Terimakasih untuk artikel internet dan ancamannya Perkembangan teknologi di era digital memang berkembang dengan pesat, dan salah satu inovasi yang sangat menarik adalah <a href=”https://iptek.co.id/”>Web AR</a>. Teknologi ini memanfaatkan Augmented Reality sebagai dasar di situs web dan berhasil menggabungkan dunia fisik dengan unsur-unsur digital.